13 October 2005

Lagi rame soal NPWP

Kenapa ya kalo NPWP bisa jadi seheboh ini.Lihat aja di detik, ada warga PRT yang menerima NPWP bahkan sampai ada pengangguran terima NPWP juga.Kabarnya ini sehubungan dengan Target Ditjen Pajak menjaring 10 juta NPWP pada 20 Oktober 2005.

Nah yang ini moga berguna :

Mereka yang berhak memiliki NPWP adalah:

1. Pemilik tanah dan bangunan mewah

2. Pemilik mobil mewah

3. Pemilik kapal pesiar atau yacht

4. Pemegang saham, baik di dalam negeri maupun di luar negeri

5. Orang asing

6. Pegawai tetap yang berpenghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan lain-lain, yang belum ber-NPWP.

Selain itu, NPWP juga wajib dimiliki oleh WP yang memiliki rumah dengan
harga di atas Rp 150 juta. Untuk kategori ini jumlahnya mencapai 13
juta.

Untuk kategori pemilik mobil mewah dan kapal mewah, jumlahnya mencapai
600 ribu orang. Namun data tersebut baru data dari kota-kota besar di
Indonesia, belum di seluruh Indonesia.

Yang paling utama adalah penghasilan seseorang setelah dikurangi PTKP
sebesar Rp 12 juta per tahun Contohnya seorang WP yang memiliki gaji Rp
20 juta per tahun. Setelah dikurangi PTKP Rp 12 juta, maka WP tersebut
harus membayar pajak untuk Rp 8 juta sisa pendapatan setelah dikurangi
PTKP.

Ketentuan pajaknya adalah:

1. Penghasilan di bawah Rp 25 juta per tahun pajaknya 5 persen

2. Penghasilan Rp 25-50 juta per tahun, kena pajak 10 persen

3. Penghasilan Rp 50-100 juta, kena pajak 15 persen

4. Penghasilan Rp 100-200 juta kena pajak 25 persen

5. Penghasilan di atas Rp 200 juta kena pajak 35 persen.



Para WP yang berada di luar negeri pun tidak akan luput. Kantor pajak
di luar negeri seperti di AS (IRS) juga memberi data berapa banyak
orang di Indonesia yang berpenghasilan tinggi. Misalnya di AS, memberi
data sekitar 40 ribu item transaksi.

Namun memang ada sejumlah data yang salah. Misalnya saja untuk kasus
yang sudah meninggal dan masih diberikan NPWP. Mungkin saja kita
menerima datanya pas WP itu membeli mobil atau rumah sewaktu belum
meninggal. Kalau demikian, silakan saja komplain.

Untuk kasus keluhan WP yang menerima penghasilan UMR namun menerima
NPWP, bisa saja orang tersebut memiliki penghasilan di luar. Bisa saja
mungkin penghasilannya di bawah UMR waktu siang hari, malamnya kerja di
pub atau restoran yang lebih besar dari UMR, makanya dikenakan NPWP.

Namun jika WP betul-betul bisa membuktikan jumlah penghasilannya, maka
Ditjen Pajak siap untuk melakukan verifikasi. WP dipersilakan
mengajukan komplain hingga 31 Maret 2006.


Nah, jadi...ga usah bingung kalo lain kali terima NPWP kan...atau bisa baca lebih jauh disini.

PPL IAIN Syekh Nurjati Cirebon

Jika ditanya apa yang kau suka dari kehadiran mereka? Mereka punya jawabannya : semangat yang tinggi dengan keingintahuan yang tipikal mahas...